Kepolisian berhasil menangkap tersangka penjual kosmetik ilegal berinisial MS (35) dan R (37) di daerah Bangka, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang khawatir dengan kosmetik tanpa izin edar yang dijual secara online. Dalam konferensi pers, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra Darmawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pelaporan seorang pembeli yang merasa khawatir karena kosmetik yang dibelinya tidak dilengkapi dengan petunjuk bahasa dan label resmi.
Diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membeli bahan baku kosmetik secara daring di daerah Asemka, Jakarta Barat, dan melakukan pengemasan ulang untuk dijual dalam paket murah. Selama 1,5 tahun, tersangka berhasil meraup omzet mencapai miliaran rupiah dengan penjualan kosmetik ilegal tersebut.
Penjualan kosmetik ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi hingga penjara selama 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah. Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait kosmetik untuk melindungi konsumen dari produk berbahaya. Semua informasi tersebut telah tertulis dalam laporan resmi kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.