PT Pertamina (Persero) merespons penetapan beberapa direksi Subholding Pertamina sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Dalam keterangan resmi, perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Pertamina menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan Good Corporate Governance dalam menjalankan bisnisnya. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dilakukan. Dari ketujuh tersangka tersebut, sebagian besar merupakan pimpinan Subholding Pertamina. Diantara mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Proses hukum ini menggarisbawahi pentingnya pemenuhan minyak mentah dalam negeri sebelum impor, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Skandal Direksi Subholding Terkait Minyak: Analisis Pertamina
