91 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM: Penemuan Menjanjikan

by -8 Views

BPOM RI baru-baru ini mengumumkan penarikan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang mengandung zat berbahaya. Produk-produk ini banyak dijual secara online, terutama di media sosial dan e-commerce. Kandungan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone dalam produk ini dapat meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang. Dalam periode 10 hingga 18 Februari 2025, BPOM RI menemukan lonjakan signifikan dalam temuan kosmetik ilegal dan berbahaya, jumlahnya meningkat 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan nilai temuan tersebut melonjak hingga Rp31,7 miliar dari Rp3 miliar pada tahun sebelumnya.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang berlebihan dan menawarkan efek instan. Dia menekankan pentingnya memeriksa izin edar dan kandungan produk sebelum digunakan. BPOM RI menemukan 91 merek kosmetik dan skincare ilegal yang beredar, termasuk produk dengan label tidak sah, tanpa izin edar, dan tidak sesuai definisi kosmetik. Produk-produk ini memiliki potensi membahayakan kesehatan konsumen, dengan total 4.334 item dan 205.133 produk mengandung bahan terlarang.

Selain itu, data menunjukkan bahwa sekitar 60% dari produk yang ditemukan adalah impor, dan mayoritas dijual melalui platform online. Distribusi ilegal seperti ini menunjukkan adanya praktik yang merugikan dalam rantai pasokan kosmetik di Indonesia. BPOM RI telah merilis daftar 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya yang harus diwaspadai oleh masyarakat pada tahun 2025. Dari nama merek salah satunya adalah 24K Essence, Acne Forte, Ads, dan masih banyak lainnya. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memilih produk kosmetik yang aman dan legal.

Source link