Pembegal payudara di Jakarta Selatan telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sejak tahun 2024. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial BS berhasil ditangkap di rumah kontrakan pada Senin, 24 Februari. Tiga aksi yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada tanggal yang berbeda di lokasi yang berbeda pula. Penyelidikan dilakukan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menggunakan metode ‘scientific crime investigation’. Motif dari pelaku adalah ingin melampiaskan hasrat nafsunya dan ia menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki tanpa perencanaan. Petugas juga melakukan pemeriksaan psikologi untuk memastikan apakah pelaku memiliki kelainan. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Para korban yang telah terjaring oleh pelaku mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Semua kejadian ini disampaikan oleh Kapolsek Pesanggrahan kepada wartawan dalam konferensi di Jakarta.
Pembegal Payudara di Pesanggrahan: Penemuan Menjanjikan
