Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dua tersangka berinisial GAS dan DS ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di area tersebut. Modus operandi kedua tersangka adalah menggunakan kontrakan atau kosan sebagai tempat tinggal palsu untuk mendistribusikan narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 42 paket sabu dengan berat bervariasi, timbangan digital, dan dua alat komunikasi. Diperkirakan total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp323,2 juta. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang menyatakan bahwa penangkapan ini berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba jenis sabu dan menyelamatkan 808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun menanti kedua tersangka. Polisi menegaskan bahwa prioritas mereka adalah mengawasi dan mengatasi peredaran narkoba di berbagai wilayah untuk menjaga keamanan masyarakat.