Penemuan Polisi: Peredaran Obat Keras di Tangsel

by -9 Views

Polres Tangerang Selatan berhasil menemukan peredaran obat keras melalui warung kelontong dan toko handphone di daerah tersebut. Dua tersangka telah ditangkap, satu di warung kelontong dan satu lagi di toko handphone dan aksesori. Dari tangan mereka, disita total 1.971 butir obat keras, termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Modus operandi mereka adalah menjual obat-obatan tanpa izin dan resep, melanggar hukum. Diperkirakan total penjualan obat mencapai Rp19,7 juta, dengan harga per butir sekitar Rp10 ribu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan obat dan dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara. Tindakan ini diharapkan dapat memotong rantai penyalahgunaan obat daftar G dan melindungi pengguna dari bahaya tersebut.

Source link