Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Dua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penyidikan terhadap keduanya yang sebelumnya hanya bersaksi dalam kasus tersebut. Proses penyidikan ini terus berkembang seiring waktu dengan penemuan fakta dan alat bukti baru oleh penyidik. Pada konferensi pers Rabu malam, Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan. Setelah melalui pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Maya Kusmaya dan Edward Corne. Kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sehingga, total hingga saat ini, telah ada 9 tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka sebelumnya dilakukan setelah penyidik dan jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua orang ahli, serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik sebagai alat bukti cukup. Berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh tersangka sebelumnya termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan beberapa tokoh lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan kesehatan, para tersangka lantas ditahan selama 20 hari ke depan oleh Tim Penyidik.
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Minyak: Penemuan Terbaru
