Personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur telah menindak 11 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir di tempat terlarang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati. Dalam Operasi Lintas Jaya tersebut, 10 mobil ditilang dan satu sepeda motor diangkut. Petugas gabungan yang terdiri dari 40 orang langsung bertindak terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, menggunakan mobil derek maupun kendaraan dinas petugas untuk memastikan penindakan dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait parkir liar di area tersebut yang sering menjadi sorotan. Lokasi ini menjadi fokus pengawasan oleh petugas bersama TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas. Operasi penegakan dan penertiban dilakukan secara rutin untuk menegakkan aturan parkir dan lalu lintas di wilayah tersebut. Seluruh kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi tilang sebagai upaya meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan lalu lintas dan tertib parkir. Selain kendaraan, sejumlah pedagang kaki lima dan juru parkir liar juga ditindak untuk menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar area tersebut.Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang digelar oleh Kepolisian Resor Jakarta Timur di empat titik rawan kecelakaan bertujuan memberikan manfaat bagi warga dan meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas yang aman. Diharapkan upaya-upaya ini dapat memperbaiki kondisi lalu lintas dan parkir di Jakarta Timur demi keamanan dan ketertiban bersama.
Penemuan Tindak 11 Kendaraan Parkir Liar di Jaktim
