Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan penting ini, yang telah dibacakan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025, menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Di samping itu, terdapat 9 perkara yang ditolak, 5 perkara yang tidak dapat diterima, 1 perkara yang memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara yang harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terdampak. Keputusan penting ini adalah pelajaran bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa Pilkada dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan daerah-daeerah lainnya yang tersangkut dalam perkara sengketa Pilkada telah dirilis melalui website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Selain itu, terdapat daftar daerah dengan perkara yang ditolak oleh MK, serta daftar daerah dengan perkara PHPU Kada yang tidak dapat diterima oleh MK.
Dengan berbagai keputusan ini, Bawaslu bersama KPU akan memastikan bahwa seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan MK ini juga mengingatkan semua penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung secara adil dan transparan.