Pelaku Pengecoran Pemilik Ruko Ditangkap: Penemuan Menjanjikan

by -12 Views

Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap pelaku yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pelaku tersebut memiliki inisial ZA dan usianya 35 tahun. Kejadian berlangsung pada Rabu sore dan Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Cipete Jakarta Selatan setelah melakukan pengintaian terlebih dahulu.

Kejadian bermula ketika istri korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur bahwa suaminya, berinisial JS dan berusia 69 tahun, telah hilang selama seminggu tanpa kabar. Penyelidik berusaha mengungkap kasus tersebut dengan membuat rencana penangkapan terhadap terduga pelaku. Dengan menaruh barang di rumah istri korban, pelaku berhasil tertangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, setelah berhasil dipancing oleh polisi.

Menurut penyelidikan polisi, korban ditemukan tewas dicor di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Sebelum kejadian tersebut, korban sempat ribut dengan pelaku, ZA, yang akhirnya menyebabkan korban tewas karena disiram semen. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang dapat mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap motif sebenarnya di balik kasus ini. Selain itu, mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Source link