Pelaku Tersangka Masuk Rumah Korban Setelah Cor Pemilik Ruko

by -11 Views

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pelaku dengan inisial ZA (35) datang ke rumah korban setelah melakukan pengecoran terhadap jasad pria pemilik rumah toko (ruko) JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (16/2). Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (26/2) dengan alasan untuk memperbaiki tower dan memberikan bantuan kepada istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan.

Pelaku kemudian melakukan aksi pembunuhan dan pengecoran terhadap jasad korban di saluran air belakang ruko di Pulogadung, Jakarta Timur. Setelah itu, pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah pada tanggal 19 hingga 24 Februari. Pada 24 Februari pukul 05.00 WIB, pelaku kembali ke Jakarta dan menginap di rumah temannya di Kota Tua, Jakarta Barat.

Di hari yang sama, pelaku kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membersihkan bangunan pukul 08.00 WIB. Pada Rabu (26/2) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku pergi ke rumah korban di Cipete, Jakarta Selatan dengan tujuan membuka pintu untuk teknisi tower dengan maksud agar istri korban tidak curiga.

Setelah berpura-pura tidak mengetahui keberadaan korban, pelaku bahkan tidur di rumah korban sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur pada pukul 14.30 WIB. Motif pembunuhan pria pemilik ruko JS di Jakarta Timur yang dilakukan oleh ZA adalah karena sakit hati. Nicolas menegaskan bahwa motif ini terkait dengan peristiwa pelaku ditampar oleh korban setelah beradu argumen tentang bahan bangunan yang hilang dan gaji yang belum dibayar.

Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman antara 7 hingga 15 tahun penjara. Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link