Berenang Saat Berpuasa: Penjelasan dan Panduan

by -9 Views

Bulan Ramadhan merupakan waktu penuh berkah bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, perlu diperhatikan beberapa aktivitas agar puasa tetap sah, seperti saat berenang. Bagaimana hukum berenang saat berpuasa? Apakah boleh atau justru dapat membatalkan puasa?

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, berenang saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak ada air masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan yang terbuka. Puasa hanya batal jika ada makanan, minuman, atau air yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka. Jadi, berenang tidak secara otomatis membatalkan puasa.

Dalam perspektif hukum Islam, berenang saat berpuasa dianggap sebagai aktivitas makruh jika ada risiko besar air masuk ke dalam tubuh. Menyelam ke dalam air juga dianggap makruh karena takut air masuk ke tubuh. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa hal ini dapat mengurangi pahala puasa atau bahkan membatalkan ibadah.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berenang saat berpuasa diperbolehkan dengan syarat tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan. Namun, tetap dianggap aktivitas makruh karena risiko tinggi membatalkan puasa. Untuk menjaga keabsahan puasa, lebih baik hindari berenang jika ada kemungkinan air masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang terbuka. Sebaiknya, tunda berenang hingga setelah berbuka puasa untuk menghindari keraguan.

Source link