Pemerintah telah mengumumkan rencana pencairan Tunjangan Hari Tua (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2025. Menurut Presiden, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan akan dibayarkan pada bulan Maret 2025, menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada akhir bulan Maret atau awal bulan April 2025.
Proses pencairan THR untuk ASN dan pekerja swasta akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini berarti, dengan Idul Fitri diproyeksikan pada 31 Maret atau 1 April 2025, ASN diharapkan dapat menerima THR sekitar tanggal 17-20 Maret 2025. Perhatian juga diberikan pada besaran THR yang diberikan kepada para ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Komponen THR terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran masing-masing komponen THR berbeda-beda, seperti gaji pokok yang mengalami kenaikan sebesar 8% pada tahun ini. Tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja juga mengikuti ketentuan yang berlaku untuk setiap golongan PNS.
Pemberian tunjangan kinerja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) diatur dalam Peraturan Presiden yang secara khusus menetapkan standar tunjangan kinerja berdasarkan aturan yang berlaku. Dengan demikian, pencairan THR untuk ASN dan pekerja swasta menjadi agenda penting yang diatur dengan cermat guna mendukung kesejahteraan para pegawai serta pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: CNBC Indonesia