Harta Muhammad Haniv, Mantan Kakanwil DJP Jakarta Terduga Gratifikasi

by -9 Views

Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya, Feby Paramita. Total gratifikasi yang terkait dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar, berasal dari dana sponsorship acara, transaksi valuta asing, dan deposito di Bank Perkreditan Rakyat. Asep Guntur Rahayu dari KPK menjelaskan bahwa Haniv memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya. Informasi ini memicu perbincangan di masyarakat, terutama terkait kekayaan Haniv yang dilaporkan mencapai Rp19,98 miliar pada 2021.

Aset Haniv meliputi tanah dan bangunan di Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor, dengan nilai terbesar terletak di Jakarta Selatan. Kendaraan mewah seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz juga dimiliki Haniv, termasuk BMW Sedan tahun 2014 senilai Rp500 juta. Selain itu, harta bergerak dan aset likuid Haniv mencapai lebih dari Rp2,3 miliar. Total kekayaan Haniv pada 2021 mencapai Rp19.989.523.000 tanpa adanya utang, menunjukkan aset bersih yang dimiliki. Kasus ini semakin menarik minat publik, dan keterlibatan Haniv dalam gratifikasi menjadi sorotan dalam pemberitaan terkait kasus korupsi.

Source link