Pelaku eksibisionis menutupi motor dengan cat hitam untuk mengelabui polisi

by -5 Views

Polsek Pesanggrahan telah mengunjungi korban dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus pelaku eksibisionis berinisial MS (39) yang sengaja mengecat sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindakan eksibisionisme menggunakan cat semprot berwarna hitam demi mengelabui pihak Kepolisian. Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan bahwa pelaku telah menyadari bahwa kasus ini menjadi viral, sehingga sepeda motor tersebut dicat dengan cat Pilox warna hitam bersama helmnya. MS berhasil ditangkap pada Senin dini hari di sebuah bengkel di Bogor.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Seala mengungkapkan bahwa polisi mencurigai pelaku menggunakan sepeda motor berwarna abu-abu berdasarkan bukti dari kamera pengawas (CCTV). Kejadian tersebut terjadi ketika pelaku melihat seorang korban berusia 10 tahun, mengikuti korban, lalu memanggil-manggilnya. Korban berusaha melarikan diri setelah melihat pelaku melancarkan aksinya.

Polsek Pesanggrahan melakukan kunjungan terhadap korban berusia 10 tahun tersebut untuk melakukan pendalaman mengingat korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Sementara itu, pelaku MS mengklaim mengidap penyakit sifilis dan mengakui hanya melakukan tindakan tersebut satu kali. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pernyataan pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 414 ayat 1 huruf C KUHP subsider pasal 281 KUHP Jo. pasal 10 dan pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Sebelumnya, beredar rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengikuti seorang anak SD pulang sekolah menggunakan sepeda motor berpelat nomor B 3916 KBZ.

Source link