Polda Metro Jaya telah memeriksa artis Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG. Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik yang terjadi di Jakarta Selatan pada tanggal 13 November 2024. Mereka disangkakan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 13 saksi dan lima saksi ahli terkait kasus ini. Barang bukti seperti dokumen surat, transfer uang, percakapan layar, pembayaran cicilan, dan lain sebagainya juga telah diamankan dalam proses penyelidikan. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya.
Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan: Detail Lengkap
