Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler dengan cara memanipulasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal. Sindikat yang terlibat dalam tindakan ilegal ini terdiri dari tujuh orang dan mereka menjual kartu SIM yang telah diaktifkan menggunakan data palsu melalui berbagai platform. Para pelaku telah melakukan pemalsuan data KTP dan KK orang lain untuk aktivasi SIM Card tanpa izin. Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menangkap ASY yang tertangkap menjual 350 buah kartu perdana Axis dengan data pribadi orang lain.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan di dua lokasi, di mana lokasi pertama digunakan untuk registrasi kartu perdana dengan NIK dan nomor KK orang lain di Cipinang Besar, Jakarta Timur, sedangkan lokasi kedua untuk produksi pembuatan atau registrasi akun Telegram dan WhatsApp di Bekasi. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap enam pelaku lainnya termasuk pemimpin sindikat, TBM. Para pelaku ini berperan dalam membuat akun Telegram dan WhatsApp menggunakan kartu perdana aktif dengan data palsu.
Keseluruhan data NIK dan nomor KK yang diperoleh oleh pelaku sebanyak 10.000 data dalam bentuk Excel. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, kartu SIM, dan puluhan handphone. Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana administrasi kependudukan dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar. Penangkapan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan pemalsuan identitas dan penjualan ilegal kartu SIM.