Menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan tidak hanya merupakan tugas bagi umat Muslim di seluruh dunia, tetapi juga merupakan waktu untuk memperkuat spiritualitas. Namun, di tengah kewajiban tersebut, kesehatan tetap menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Banyak pertanyaan muncul mengenai penggunaan obat selama puasa. Apakah semua jenis obat dapat membatalkan puasa? Sebenarnya, ada beberapa jenis obat yang tidak membatalkan puasa saat digunakan, terutama jika obat tersebut tidak dimasukkan ke dalam lambung.
Obat yang tidak membatalkan puasa umumnya berbentuk luaran atau tidak masuk ke dalam sistem pencernaan. Ada berbagai jenis obat seperti obat oles, suntik, dan tetes yang tidak membatalkan puasa. Penting untuk memahami hal ini agar kesehatan tetap terjaga tanpa mengganggu ibadah puasa. Berikut adalah beberapa jenis obat yang tidak membatalkan puasa sebagaimana dilansir oleh Kementerian Kesehatan (Menkes).
Banyak orang ragu menggunakan obat saat berpuasa karena khawatir itu dapat membatalkan ibadah mereka. Padahal, tidak semua jenis obat memiliki efek tersebut. Obat yang digunakan dari luar tubuh atau tidak melewati sistem pencernaan umumnya tidak akan membatalkan puasa. Beberapa bentuk obat yang aman digunakan selama berpuasa, antara lain:
1. Obat suntik
2. Obat di bawah lidah (Sublingual)
3. Obat oles (Topikal)
4. Obat tetes mata dan telinga
5. Obat kumur
6. Obat melalui dubur dan vagina
Dengan memahami jenis-jenis obat ini, umat Muslim dapat menjalani pengobatan tanpa harus khawatir mengganggu ibadah puasa. Menjaga kesehatan selama berpuasa merupakan bagian dari upaya untuk menjalankan ibadah secara optimal.