Sikat Gigi saat Puasa: Mitos dan Fakta

by -7 Views

Selama berpuasa, menjaga kebersihan mulut menjadi hal penting karena bau mulut cenderung lebih kuat tanpa makan dan minum sepanjang hari. Salah satu cara yang efektif untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menyikat gigi secara rutin. Namun, muncul pertanyaan apakah menyikat gigi saat berpuasa dapat membatalkan ibadah puasa itu sendiri? Berbagai pandangan dan penjelasan dari para Ulama tentang hal ini perlu dipahami oleh umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan tanpa rasa khawatir.

Menurut kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, menyikat gigi setelah waktu zuhur termasuk dalam perbuatan yang makruh saat berpuasa. Demikian pula, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa hati-hati dalam menyikat gigi sangat penting karena adanya kemungkinan tertelannya material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang dapat membatalkan puasa, meskipun tanpa disengaja.

Sebagai solusi, disarankan untuk menyikat gigi setelah sahur dan berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan. Dengan demikian, plak dapat dicegah dan kesehatan gigi serta mulut tetap terjaga. Tidak hanya itu, penggunaan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi dapat menjadi alternatif jika ingin menyikat gigi di waktu lain untuk mengurangi risiko tertelannya zat asing.

Selain itu, berkumur juga perlu dilakukan dengan bijak. Dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan bahwa berkumur secara berlebihan dapat berisiko membatalkan puasa jika airnya tertelan tanpa sengaja. Meskipun hadits menyebutkan bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada wangi kasturi, namun menjaga kebersihan gigi tetap penting untuk kenyamanan diri dan orang sekitar.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menyikat gigi saat berpuasa tidak akan membatalkan ibadah puasa kecuali ada material tertelan. Namun, disarankan untuk menghindari menyikat gigi setelah zuhur, sesuai dengan penjelasan para Ulama. Oleh karena itu, waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah sebelum imsak atau setelah berbuka puasa.

Source link