Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengingatkan pentingnya manajemen rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pemerintah daerah. Hal ini terkait dengan adanya aturan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD. Rasio belanja pegawai di beberapa daerah mencapai 57% pada 2024, tidak termasuk belanja pegawai di kementerian dan lembaga.
Menteri Rini menekankan bahwa rasio belanja pegawai pada APBD secara nasional adalah 37,18%, sehingga perlu mengendalikan rekrutmen ASN agar tidak melebihi batas yang dapat memengaruhi stabilitas pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah dilarang untuk melakukan pengangkatan tenaga selain PPPK dan PNS, sejalan dengan upaya penghapusan tenaga honorer.
Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan memberikan waktu hingga 5 tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan bagi pemerintah daerah untuk mencapai proporsi belanja pegawai maksimal. Aturan ini bertujuan untuk memberikan prioritas pada kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, persentase belanja infrastruktur di pemerintah daerah masih rendah, hanya 11,5% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah atau desa.
Belanja pegawai pemerintah daerah meliputi berbagai komponen seperti gaji dan tunjangan PNS, gaji pegawai non-PNS, lembur, dan tunjangan lainnya. Pada tahun 2022, sebagian besar dana transfer ke daerah digunakan untuk belanja pegawai, menunjukkan ketergantungan Pemda pada Dana Transfer untuk biaya operasionalnya. Besarnya persentase belanja pegawai dalam APBD mempersempit celah fiskal daerah.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Rini menegaskan pentingnya pengelolaan rekrutmen ASN sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan stabilitas keuangan pemerintah daerah.