Pengaturan Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2025: Info Penting!

by -10 Views

Selama bulan suci Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, di mana Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Waktu istirahat ditetapkan selama 60 menit pada Hari Jumat dan 30 menit pada hari-hari lainnya. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi di pusat maupun daerah. Instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur.

Selain itu, Perpres juga menerapkan ketentuan khusus untuk TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri. Para prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai ASN di luar negeri akan mengikuti aturan jam kerja yang ditetapkan oleh lembaga atau pimpinan yang berwenang. Diharapkan dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, ASN dapat tetap menjalankan tugasnya secara optimal sambil melaksanakan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Hal ini juga akan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.

Source link