Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku yang berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/2) ketika korban mengambil uang sebesar R250 juta di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara. Saat itu, korban merasa ban mobilnya kempes pada ban belakang sebelah kiri di pertigaan Yon Ang Air, Jakarta Utara, dan akhirnya dibantu oleh tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas.
Menurut Kepala Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, para pelaku mengikuti mobil korban dan saat mobil berhenti di lampu merah, mereka melakukan tindakan pencurian dengan gembos ban menggunakan pisau dan paku modifikasi. Kedua pelaku kemudian ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Semoga dengan penangkapan kedua pelaku ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya di wilayah Jakarta Utara.