Tiga pria berinisial UTA (28), AP (29), dan TM telah ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga melakukan penjambretan terhadap warga Prancis, Parent Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Ketiga pelaku masing-masing memiliki peran tersendiri dalam penganiayaan tersebut. UTA bertugas mengawasi situasi sekitar, AP mencoba merampas dengan menggunakan pisau, dan TM membantu dalam aksi pencurian. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, penyitaan barang bukti dilakukan dengan berhasil mengamankan telepon seluler, uang tunai, pisau, dan barang lainnya. Korban, Marion Parent melaporkan insiden tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menyebabkan trauma yang membuatnya kesulitan dalam mengidentifikasi jumlah pelaku yang melakukan penjambretan. Upaya penangkapan ini adalah langkah Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas tindakan kriminalitas di wilayahnya.
Pelaku Jambret Ditangkap, Berhasil Memerangi Kejahatan di Prancis
