Hukum Keramas Saat Puasa Ramadhan: Penjelasan Lengkap!

by -11 Views

Menjaga kebersihan diri, seperti berkeramas, merupakan kegiatan penting dalam kehidupan sehari-hari. Merawat tubuh dengan baik tidak hanya membuat seseorang merasa segar, tetapi juga mendukung kesehatan secara keseluruhan. Dalam berbagai budaya dan ajaran agama, menjaga kebersihan dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap diri sendiri. Namun, selama bulan Ramadhan ketika umat Islam menjalankan ibadah puasa, timbul pertanyaan apakah berkeramas dapat membatalkan puasa. Ada kekhawatiran mengenai kemungkinan air masuk ke dalam tubuh saat mandi atau berkeramas, sehingga penting untuk memahami aturan berpuasa agar ibadah tetap sah tanpa mengabaikan kebersihan diri.

Dalam Islam, berkeramas saat berpuasa tidak dianggap sebagai sesuatu yang bisa membatalkan puasa, selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh terutama saat mandi biasa. Ada keringanan dalam hal mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat jika air secara tidak sengaja masuk ke dalam tubuh. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik, berkeramas saat berpuasa tidak dianggap makruh. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang yang berpuasa tetap diperbolehkan untuk membersihkan dirinya tanpa membatalkan ibadahnya.

Syekh Muhammad Asyraf bin Amir juga menyatakan pandangannya tentang keabsahan hadis tersebut, menegaskan bahwa hadis itu dapat dijadikan rujukan dalam memahami hukum berkeramas saat berpuasa. Berdasarkan hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa berkeramas pada dasarnya tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada unsur kesengajaan. Namun, jika seseorang dengan sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, seperti memasukkan air ke telinga hingga mencapai bagian dalam, maka puasanya menjadi batal.

Jadi, berkeramas saat berpuasa tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. Hal ini membantu menjaga kebersihan diri dan merasa nyaman dalam menjalankan ibadah puasa. Kesimpulannya, berkeramas saat berpuasa di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tidak disertai dengan niat menyengaja untuk membatalkan ibadah tersebut.

Source link