Selama bulan suci Ramadhan, umat Islam menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu kewajiban. Namun, pertanyaan sering muncul apakah luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa dapat membatalkan ibadah tersebut. Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak membatalkan puasa, selama tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa.
Sebagai contoh, darah yang keluar akibat tergores benda tajam, mimisan, atau luka lainnya tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Namun, perlu diingat jika darah berasal dari area dekat rongga tubuh alami seperti gusi, harus diperhatikan agar tidak tertelan. Ulama juga menyarankan untuk segera meludahkannya dan membersihkan mulut jika gusi berdarah, agar puasa tetap sah.
Meskipun demikian, jika perdarahan berlebihan dan membahayakan kesehatan, puasa boleh dibatalkan demi keselamatan. Namun, puasa yang dibatalkan tetap harus diganti di hari lain setelah kondisi membaik. Jadi, umat Islam diharapkan tetap menjaga kesehatan dan mengambil tindakan bijak dalam menghadapi situasi apapun yang terkait dengan luka saat berpuasa. Mempertahankan kesehatan tubuh selama bulan Ramadhan adalah hal penting agar ibadah puasa dapat dijalani dengan lancar tanpa risiko yang membahayakan.