Polisi Tangkap Sopir Truk Angkut Belasan Motor Curian

by -9 Views

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir truk yang membawa 13 unit sepeda motor curian yang akan dikirim ke Bengkulu. Pelaku, yang berinisial AMR (45 tahun), mengaku mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu per unit motor yang berhasil dikirimkan. Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Tambora sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor, dan mencurigai truk bernomor polisi BD 8573 P pada hari Senin (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah dihentikan, petugas menemukan 13 sepeda motor dari berbagai merek yang ditutupi kardus berisi buku. Sopir truk tersebut, AMR, mengakui bahwa dirinya disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan kepada penerima di Bengkulu. Petugas juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diangkut oleh seorang tukang angkut bernama A yang saat ini buron. Ke-13 sepeda motor yang diamankan antara lain berjenis Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax. AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas. Polsek Tambora masih terus melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan, dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Source link