Banyak warga Indonesia yang memilih untuk menjadi Warga Negara Singapura setiap tahun. Sejumlah 100 hingga 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura mengganti kewarganegaraan mereka setiap tahun. Data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunjukkan bahwa sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia memilih pindah status menjadi Warga Negara Singapura antara tahun 2019 hingga 2022. Proses untuk menjadi Warga Negara Singapura melibatkan beberapa prosedur, diantaranya adalah mengajukan permohonan dan membayar biaya tertentu sesuai dengan kategori yang berlaku. Orang dewasa yang sudah memiliki status Permanent Resident di Singapura harus membayar biaya sebesar SG$ 100, serta biaya tambahan sebesar SG$ 70 jika permohonannya disetujui. Sementara itu, anak-anak yang lahir di luar negeri dari orang tua yang merupakan Warga Negara Singapura dikenakan biaya sebesar SG$ 18, dengan biaya tambahan sebesar SG$ 10 jika permohonannya diterima. Di sisi lain, biaya naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia jauh lebih tinggi, dengan biaya bervariasi tergantung pada kategori naturalisasi yang dipilih.
Biaya Kewarganegaraan Singapura: Warga RI Pindah ke WN Singapura
