Panduan Sistem Kerja Fleksibel FWA bagi ASN

by -9 Views

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengumumkan rencana penerapan sistem Flexible Work Arrangement (FWA) mulai H-7 Lebaran, pada tanggal 24 Maret 2025. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal, sehingga arus mobilitas menjadi lebih merata dan kemacetan terutama di jalur-jalur utama saat musim mudik dapat berkurang.
FWA adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan kepada karyawan untuk mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan tanpa mengurangi produktivitas. Hal ini merupakan respons terhadap perubahan gaya hidup dan tuntutan dunia kerja modern, di mana banyak perusahaan mulai menerapkan FWA sebagai penyesuaian.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Meskipun FWA memberikan fleksibilitas, aturan ini tidak berlaku bagi beberapa kelompok seperti TNI, Polri, dan pegawai ASN di luar negeri.
Penerapan FWA diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran dan meningkatkan produktivitas ASN. Langkah inovatif ini relevan di sektor swasta maupun pemerintahan, serta dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan mobilitas saat musim mudik.

Source link