Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada hari ini pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut dilanjutkan dengan agenda tuntutan, dimana Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyebutkan bahwa sidang akan berlangsung terbuka untuk umum. Pengadilan akan menjalankan proses persidangan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi terkait penembakan tersebut dan salah satu saksi tidak bisa menghadiri persidangan karena sedang sakit. Oditur Militer II-07 Jakarta berencana untuk memanggil saksi tambahan, namun karena alasan kesehatan saksi tersebut menurun, rencana tersebut batal. Tiga anggota TNI AL tersebut didakwa dengan penadahan berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dua di antara ketiga tersangka tersebut juga didakwa dengan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Militer Menggelar Sidang Tuntutan Penembakan Bos Rental
