Kementerian Prabowo Pangkas Perdin Air & Listrik: Ini yang Perlu Anda Ketahui

by -8 Views

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal terkait Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden yang menekankan pentingnya efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran negara. Surat edaran tersebut menjadi panduan bagi kepala satuan kerja untuk melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025.

Surat edaran Sekjen nomor 12 tahun 2025 memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan dengan baik dan sesuai sasaran. Adanya 12 poin dalam edaran ini menjadi fokus satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran, disusun dengan mempertimbangkan Edaran Menteri Keuangan terkait Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025. Kamaruddin Amin, Sekjen Kemenag, berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi anggaran dengan baik sesuai dengan edaran yang mulai berlaku sejak 7 Maret 2025.

Poin-poin efisiensi anggaran yang ditekankan antara lain mengenai pengoptimalan pelaksanaan anggaran, pengetatan pengadaan alat tulis kantor, penggunaan listrik dan air yang bijak, serta pertemuan tatap muka yang menjadi pertimbangan dalam efisiensi. Selain itu, pemberian pelayanan work from home pada hari Jumat, perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang diatur dengan ketentuan tertentu, dan persyaratan perjalanan dinas dalam negeri yang harus dilengkapi dengan Surat Tugas juga menjadi poin penting dalam efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025.

Source link