Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pekerja menerima THR sesuai dengan waktu yang direncanakan dan sesuai dengan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan mengenai waktu pencairan THR diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja setiap tahunnya.
Prabowo juga menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta nilai apresiasi yang diwujudkan melalui pencairan THR sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja dan dedikasi mereka sepanjang tahun. Implementasi kebijakan pencairan THR tepat waktu diharapkan dapat menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja serta turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.