Terdakwa Penembak Bos Rental Dihukum Bayar Restitusi

by -7 Views

Pengadilan Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut sebagai penadah dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk membayar ganti rugi kepada korban. Terdakwa pertama yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo diminta membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209,6 juta dan kepada saudara Ramli sebesar Rp146,4 juta. Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban. Pembayaran restitusi ini sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL yang didakwa melakukan penadahan dan penembakan terhadap bos rental mobil. Sidang tuntutan kasus ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tiga terdakwa tersebut yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, didakwa melakukan tindak pidana penadahan dan penembakan yang mengakibatkan korban luka dan meninggal. Semua proses hukum dilakukan dengan ketat sesuai dengan hukum yang berlaku, demi keadilan bagi korban dan masyarakat umum.

Source link