Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diterima. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk melakukan pledoi setelah pembacaan tuntutan. Para terdakwa didampingi penasihat hukum dan langsung menuju meja penasihat hukum untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Salah satu penasehat hukum terdakwa mengkonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan pledoi pada tanggal 17 Maret 2025. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 yang menangani kasus ini juga menyetujui tanggal tersebut untuk pelaksanaan sidang pledoi. Sebelumnya, dua terdakwa telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, sedangkan terdakwa ketiga dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat. Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban penembakan. Salah satu terdakwa diminta membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada saudara Ramli. Terdakwa lain juga dikenakan tuntutan membayar restitusi kepada keluarga korban. Sidang pledoi direncanakan berlangsung pada tanggal 17 Maret 2025.