Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Prabowo, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi total 9,4 juta aparatur negara.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai dari tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru, yaitu Juni 2025.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam kebutuhan mereka selama mudik dan libur Lebaran. Langkah lain yang diambil pemerintah untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur meliputi penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Kepatuhan dan ketertiban selama libur lebaran juga perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.