Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -3 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai golongan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Aturan ini diatur dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru-baru ini ditandatangani. Sebanyak 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun tersebut, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kinerja, dan pensiunan dengan jumlah pensiun bulanan. Pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025. Prabowo menekankan pentingnya kebijakan ini untuk membantu masyarakat menghadapi kebutuhan selama liburan serta mudik Idul Fitri. Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah lain untuk mendukung masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi driver online dan kurir. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat selama periode liburan.

Source link