Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan yang diajukan oleh seorang selebgram wanita bernama Luly Athasyia atau yang lebih dikenal sebagai Tasyi Athasyia (33) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa laporan tersebut muncul setelah Tasyi dituduh melakukan ‘black campaign’ terhadap UMKM yang menyebabkan kebangkrutan usaha tersebut. Kasus ini berawal dari unggahan di media sosial TikTok oleh akun @sxxxx dan @bxxxx pada 6 Maret 2025 yang menuduh Tasyi melakukan ‘black campaign’ terhadap produk UMKM tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan informasi dari pelapor, Tasyi hanya memberikan ulasan jujur terkait produk tersebut tanpa maksud untuk merugikan usaha UMKM tersebut. Laporan tentang kasus ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 Maret 2025 dengan dasar Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Tasyi juga membawa beberapa barang bukti seperti tangkapan layar dan komentar negatif yang diposting, serta tautan video terkait kasus tersebut saat melaporkan ke polisi.
Tasyi Athasyia dikenal sebagai seorang selebgram yang sering memberikan ulasan produk makanan melalui kontennya. Selain itu, dia juga memiliki saudara kembar yang terkenal dalam dunia konten kreator make up kecantikan, yaitu Tasya Farasya.