Dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi. Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa mereka sepakat untuk mengajukan keberatan setelah menyepakati langkah bersama. Menurut Pahala, klien mereka merasa perlu untuk mengajukan eksepsi karena dakwaan yang diajukan dianggap tidak tepat. Sidang yang berlangsung tertutup membuat pihak pembelaan tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai pasal dakwaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 19 Maret. Kasus ini melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto dalam kasus asusila yang melibatkan muatan kesusilaan sehingga pengadilan memutuskan untuk menyelenggarakan persidangan secara tertutup berdasarkan Pasal 153 ayat (3) KUHAP. Meskipun demikian, sidang perkara pidana ini tetap diakses oleh umum dengan hakim Arief Budi Cahyono memimpin jalannya sidang. Kasus ini berawal dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang meninggal setelah melakukan open booking online dengan tersangka. Satu korban lain bernama A selamat dari insiden tersebut. Kasus ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam pemerasan. Dengan perkembangan kasus yang terus berlangsung, publik menunggu penyelesaian kasus ini dengan adil dan transparan untuk mencari kebenaran yang sebenarnya.
Anak Bos Prodia dan Pertimbangan Eksepsi dalam Sidang Asusila
