Polda Metro Jaya melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menyatakan bahwa keputusan PTDH ini diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya. Keempat anggota yang diberhentikan, yaitu Bripda A karena kasus perzinahan, serta Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW karena kasus Penipuan. Tindakan ini merupakan sanksi administratif untuk anggota yang melanggar aturan dengan serius guna menjaga nama baik institusi Polri.
Karyoto berharap bahwa tindakan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dalam upaya menjaga profesionalisme, Kapolda juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam setiap tugas kepolisian. Dengan memperlihatkan profesionalisme, Polri akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat. Tindakan pemberhentian tersebut juga merupakan langkah untuk mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik kepolisian dan mengingatkan anggota untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi Polri.