Polisi Ungkap Kasus Food Vlogger Codeblu Terkait UU ITE

by -7 Views

Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Kepolisian mulai menyelidiki Food Vlogger Codeblu atau William Anderson atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh salah satu toko roti. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari Codeblu terkait laporan yang diterima. Codeblu dilaporkan karena menyebarkan informasi palsu mengenai roti basi dari toko roti yang kemudian disumbangkan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa. Informasi yang disebarluaskan Codeblu dianggap sebagai hoaks dan hal tersebut berujung pada pelanggaran hukum yang bisa dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Kasus ini mulai terungkap ketika salah satu pegawai bernama R dari toko roti tersebut terlibat dalam kasus penggelapan uang dan terungkap oleh pimpinan, sehingga berakhir dengan melibatkan pihak kepolisian. R yang dendam kepada sang pemilik, mengambil roti basi tanpa izin dan menyumbangkannya ke panti asuhan sebagai ancaman. Ketika upaya tersebut diabaikan, R kemudian menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita tersebut dan diduga juga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan. Semua perkembangan kasus ini dapat diikuti melalui akun Instagram @hushwatchid.

Source link