Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas menegaskan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. THR tersebut juga termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI dan Polri. Prabowo menyatakan hal ini di Istana Negara, di mana ia mengingatkan bahwa Tukin akan diberikan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. THR untuk pensiunan akan disesuaikan dengan jumlah pensiun bulanan yang diterima.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 dan telah ditandatangani oleh Prabowo. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai dari tanggal 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan diberikan di awal tahun ajaran baru pada bulan Juni 2025. Sejumlah 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lain untuk membantu masyarakat, seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta memberikan THR kepada karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.