Laporan Cabuli Anak di Tebet: Polisi Terima Kasus

by -3 Views

Pihak kepolisian menerima laporan adanya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S terhadap seorang anak berinisial SK yang berusia 8 tahun di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa korban, yang merupakan anak berusia 8 tahun, mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pria berinisial S setelah pulang ke rumah neneknya setelah sholat subuh. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 05.00 WIB ketika orang tua korban tidak berada di rumah dan pelaku merupakan orang yang tinggal di kontrakan nenek korban. Penyelidikan terkait motif dan modus operandi masih dalam proses untuk memastikan kebenarannya. Visum telah dilakukan oleh pihak kepolisian namun rincian lebih lanjut tidak dapat diungkapkan karena visum tersebut sudah berada di tangan penyidik. Pihak kepolisian menghimbau orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan anak-anak mereka dan memperhatikan interaksi dengan orang lain. Laporan kasus tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Maret 2025. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Source link