Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugasnya secara tanggung jawab, akuntabel, dan transparan. Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya memerangi korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih. Untuk mencapai hal ini, BPI Danantara atau Danantara Indonesia Sovereign Fund akan mengikuti 24 Prinsip Santiago, panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko dana kekayaan negara. Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan, juga menyoroti pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara.
Dalam upaya memastikan pengelolaan dana itu dilakukan dengan integritas yang tinggi dan akuntabilitas yang kuat, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sistem pengawasan berlapis untuk Danantara. Sistem pengawasan ini meliputi keberadaan Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Peresmian Danantara dianggap sebagai wujud Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Hal ini juga melibatkan tokoh bangsa sebagai penasihat lembaga untuk memastikan integritas dan cinta Indonesia.
Dengan total aset Indonesia yang mencapai Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan dapat berperan sebagai pengelola investasi serta instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Komitmen dan prinsip-prinsip ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan keberhasilan Danantara sebagai lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.