Konsep Perubahan Royalti Emas, Batu Bara, dan Nikel: Penjelasan Lengkap

by -7 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memulai proses revisi Peraturan Pemerintah terkait tarif royalti di sektor mineral dan batu bara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa revisi ini akan melibatkan penyesuaian persentase royalti. Proses tersebut mencakup dua Peraturan Pemerintah utama, yaitu PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Aturan tersebut sedang dievaluasi dan dibahas lebih lanjut.

Julian Ambassador Shiddiq, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, sebelumnya mengungkapkan bahwa aturan tarif royalti sedang direvisi untuk memastikan penerimaan negara yang lebih adil. Beberapa komoditas tambang yang akan mengalami kenaikan tarif royalti antara lain batu bara, timah, emas, perak, tembaga, dan nikel. Meskipun demikian, besaran kenaikan tarif royalti belum diungkapkan karena pembahasan masih berlangsung bersama Sekretariat Negara.

Source link