Pengurus RW Dapat Peringatan dari Polisi Terkait Permintaan THR

by -8 Views

Pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, telah diperiksa oleh Kepolisian terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayahnya. Koordinator Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengonfirmasi bahwa RW tersebut telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian setelah surat edaran tersebut viral di media sosial. Meskipun dalam pemeriksaan, pihak RW mengaku tidak menetapkan jumlah THR yang diminta dalam surat edaran. Mereka juga mengakui bahwa surat edaran serupa telah dipublikasikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini, surat edaran tersebut telah ditarik oleh RW dan Kelurahan Jembatan Lima memberikan sanksi atas tindakan tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus serupa jika ditemukan serta menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti lebih lanjut. Jadi, penting bagi masyarakat untuk memberikan laporan jika mengetahui adanya surat edaran yang meragukan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link