Penemuan Polisi – Takaran Gas Elpiji Tidak Sesuai di Bekasi

by -8 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau perdagangan gas elpiji yang tidak sesuai takarannya di Kota Bekasi. Pelaku diduga menjual tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram (non-subsidi) dengan berat bersih yang tidak sesuai dengan label yang tertera pada barang tersebut. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya tempat penampungan tabung gas elpiji ilegal di Kota Bekasi. Petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan menemukan ketidaksesuaian berat gas elpiji sesuai dengan sampling yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Akibatnya, tersangka ditahan dengan barang bukti berupa dua kendaraan yang memuat tabung gas elpiji ilegal. Tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang berlaku dan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Itulah upaya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus gas elpiji ilegal di Kota Bekasi.

Source link