Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga melakukan pemerasan dan ancaman terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan bahwa S ditangkap di Sukabumi pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian ini bermula ketika S meminta penyelesaian terkait proposal yang terkait dengan uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin sebelumnya.
S beserta teman-temannya datang ke perusahaan terkait, namun tidak mendapatkan uang sebagaimana yang tertera dalam proposal itu. Hal ini membuat S marah dan mengancam satpam perusahaan. Pelaku mengklaim sebagai jagoan di tempat kejadian dan mengancam akan menutup jalan sekitar perusahaan jika tidak diizinkan bertemu dengan pimpinan perusahaan. Ancaman tersebut terekam dalam video oleh satpam perusahaan.
Satpam merasa terancam sehingga mengambil proposal yang dibawa oleh S dan melaporkan ke pimpinan perusahaan yang akhirnya melaporkan ke polisi. Selain itu, S dan rekannya juga telah mendistribusikan puluhan proposal ke perusahaan di sekitar Bantar Gebang. Disebutkan bahwa uang dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama bulan Ramadhan.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. Sebelumnya, beredar video viral di Instagram yang menunjukkan S mengancam satu satpam dengan kata-kata kasar. Kesaksiannya telah menjadi bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Referensi : ANTARA News