Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan tentang penurunan tarif royalti batu bara, terutama untuk perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, menjelaskan bahwa skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) generasi pertama yang berubah menjadi IUPK diciptakan untuk menarik investasi asing. Namun, setelah adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, perusahaan yang ingin memperpanjang izin operasi harus memberikan kontribusi yang lebih tinggi.
Seiring berjalannya waktu, banyak perusahaan yang dulunya Penanaman Modal Asing (PMA) kini telah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan IUP yang sebelumnya dimiliki oleh penambang kecil kini berubah menjadi perusahaan besar. Hal ini mengakibatkan perluasan skala perusahaan tambang dan evaluasi terhadap skema royalti untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha. Pemerintah juga sedang merevisi tarif royalti IUPK batu bara dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2022 serta melakukan revisi terhadap jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2022.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan tercipta rasa keadilan yang lebih baik di industri pertambangan batu bara. Semua upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan merata bagi seluruh pelaku industri pertambangan di Indonesia.