Pelaksanaan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Terkait Penggeledahan

by -7 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait dengan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh KPK. Sidang tersebut dilangsungkan pada Senin pukul 11.00 WIB. Dalam sidang ini, Kusnadi sebagai pemohon mengajukan pertanyaan mengenai keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada bulan Juni 2024.

Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel telah ditunjuk kepada hakim tunggal Samuel Ginting untuk menyelesaikan perkara ini di Ruang Sidang 06. Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan keabsahan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan berita acara yang dilakukan oleh KPK kepada Kusnadi. Adapun barang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut adalah tiga buah ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto.

Selain itu, Kusnadi juga menghadirkan saksi dan mengemukakan bukti-bukti yang menurutnya dapat memperkuat posisinya dalam persidangan. Hasto Kristiyanto sendiri sebelumnya telah menduga adanya konflik kepentingan dalam proses penyidikan kasusnya dan juga telah mengajukan pemindahan penahanan ke Rutan Salemba. Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik dan menjadi bagian dari upaya Kusnadi untuk mencari keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Source link