Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani Hingga 40 Hari

by -8 Views

Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari. Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan melanjutkan penahanan kedua tersangka selama 40 hari ke depan untuk melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Proses perpanjangan penahanan merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Sebelumnya, keduanya ditahan selama 20 hari untuk kelengkapan berkas perkara terkait peristiwa tersebut. Mereka dipersangkakan dengan beberapa pasal, termasuk pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Tindakan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Source link