Tujuh wanita melaporkan seseorang berinisial RAW ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta, atas dugaan penipuan dengan modus arisan hingga mencapai Rp1,8 miliar. Korban menyebutkan bahwa arisan tersebut berjalan lancar hingga bulan Oktober 2024, namun pencairan dana tidak dilakukan seperti yang dijanjikan. Mereka juga mengungkap bahwa terlapor mengimingi keuntungan sebesar 3-5 persen dari uang yang disetor. Selain itu, korban menyoroti bahwa terlapor terlihat bermewah-mewah di media sosial dan menjanjikan keuntungan dengan berbagai modus operandi.
Korban yang juga mengaku telah mengenal terlapor sejak tahun 2021 memperkirakan masih ada ratusan orang yang belum melaporkan kasus ini, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Mereka merasa tertipu setelah akun Instagram terlapor menghilang dan banyak orang mencarinya karena tindakan penipuan. Meskipun sudah berupaya menghubungi terlapor dan keluarganya, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai.
Korban berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan uang yang telah disetor dapat dikembalikan. Laporan kasus ini telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 24 Maret 2025. Semua pihak berharap agar penyelesaian kasus ini dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut.